Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari (kiri) berbicara dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurangan kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kementerian Kesehatan. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)