Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan saat sidang dengan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)