Petugas menunjukkan limbah kecap yang digunakan sebagai bahan baku pembuat gula merah palsu, saat gelar perkara di Polres Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (15/5/2017). Satgas Pemantau Pangan Polres Banyumas, menyita 500 kg gula merah palsu yang terbuat dari limbah kecap dan gula rafinasi serta bahan kimia lainya yang berbahaya bagi kesehatan, dan dijual dengan harga Rp7.600 per kilogramnya. (ANTARA /Idhad Zakaria)