Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (kedua kanan) mendengar kesaksian Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandungnya dalam sidang lanjutan kasus pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten APBD dan APBD Perubahan 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4/2017). Wawan mengaku memberi uang dengan total Rp11 miliar kepada Rano Karno saat Rano masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten untuk berbagai keperluan, antara lain untuk dana pilgub. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)