Koordinator tim kuasa hukum Wahidin Halim-Andika Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Hazrumy, Ramdan Alamsyah, tersenyum setelah mendengarkan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarif karena gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. (ANTARA/M Agung Rajasa)