Terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang juga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Abdussalam alias Ahmad Musadeq (tengah) didampingi Andry Cahya (kiri), dan Mahful Muis Tumanurung (kanan) mendengarkan pembacaan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017). Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhan hukuman kepada Ahmad Mussadeq dan Mahful Muis Tumanurung lima tahun penjara, dan Andri Cahya tiga tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama dan permufakatan makar. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)