Terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang juga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Abdussalam alias Ahmad Musadeq (tengah) didampingi Andry Cahya (kanan) dan Mahful Muis Tumanurung (kiri) melambaikan tangan saat tiba di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017). PN Jakarta Timur akan membacakan putusan terhadap tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tersebut. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)