Petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq berjalan memasuki ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (8/2/2017). Pada sidang tersebut Ahmad Musadeq dituntut 12 tahun penjara dalam kasus makar dan penodaan agama. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)