Terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang merupakan petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq (tengah), Andry Cahya (kiri) dan Mahful Muis Tumanurung mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadian Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (8/2/2017). Ahmad Musadeq dituntut 12 tahun penjara, Andry Cahya dituntut 10 tahun penjara, dan Mahful Muis dituntut 12 tahun penjara dalam kasus makar dan penodaan agama. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)