Terdakwa pemberi suap Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian, Zulfikar, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (26/1/2017). JPU KPK menuntut Zulfikar dua tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (ANTARA/Nova Wahyudi)