Terdakwa dugaan suap pengadaan pupuk urea tahun anggaran 2010-2012 yang juga Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa (tengah) berjalan keluar ruang sidang seusai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11/2016). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Siti Marwa dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara subsider 4 bulan dan denda Rp 500 juta. (ANTARA/ M Agung Rajasa)