Anggota DPR Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (kiri) didampingi Ketua Komnas Perempuan Azriana (kanan) berbicara terkait penolakan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Menurut Rahayu Saraswati isi dari Perppu Perlindungan Anak belum menyentuh substansi sebenarnya seperti hukuman ditingkatkan tetapi masih banyak catatan-catatan dan tanda tanya dari konteks keseluruhan tersebut. (ANTARA /M Agung Rajasa)