Anggota Polres Rejang Lebong menggiring 6 dari 7 orang tersangka anak - anak kedalam ruang Polres Rejang lebong saat diadakan pertemuan tertutup dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, (5/5/2016). Menteri PPPA Yohana Yembise menyatakan agar tersangka yang berstatus anak-anak sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak agar dihukum maksimal 10 tahun dan direhabilitasi serta hukuman seumur hidup bagi tersangka dewasa agar menimbulkan efek jera dan juga akan percepatan pembahasan RUU Kebiri. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah/pd/16)