Seorang petugas memegang proyektor yang terbakar disela persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Sidang itu menghadirkan saksi ahli toksikologi kimia Universitas Indonesia (UI), Dr. rer. nat. Budiawan yang menyatakan besarnya PH dalam lambung Mirna belum tentu disebabkan oleh sianida. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)