Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Menurut saksi ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI), Dr. rer. nat. Budiawan, besarnya PH dalam lambung Mirna belum tentu disebabkan oleh sianida. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)