Terdakwa yang juga mantan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz (kedua kiri) memakai rompi tahanan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016). Majelis Hakim memvonis putra dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya. (ANTARA/Sigid Kurniawan)