Terdakwa bekas Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman (kanan) menjalani sidang putusan via Video Conference antara Pengadilan Tipikor dan Gedung KPK C1 di Jakarta, Rabu (29/4/2020). Majelis hakim memvonis Sukiman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan karena terbukti menerima uang Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Total Rp4,41 miliar yang dijanjikan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.