Bogor (ANTARA News) - PT GS Battery berusaha memenangi kembali merek aki GS dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang menyetujui pendaftaran merek Garuda Sakti.

Menurut keterangan pers yang disampaikan dalam rangkaian Lokakarya Wartawan Industri dan Otomotif oleh PT Astra International Tbk di Bogor, Selasa, kuasa hukum GS dari kantor hukum Suryomurcito & Co, Juliane Sari Manurung, GS memiliki rekam jejak panjang yang membuat banyak pihak ingin memanfaatkan eksistensi merek tersebut di Indonesia.

"Merek apapun yang membonceng ketenaran merek yang terkenal wajib dicegah untuk digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Sebab merek yang mirip dapat mengakibatkan kebingungan konsumen sehingga hal ini dapat menjadi masalah yang tidak dapat dibiarkan," katanya.

Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta dianggap kurang memuaskan karena mengabaikan dalil paparan bahwa pemilihan huruf "GS" untuk merek Garuda Sakti mirip dengan merek GS.

"Pengadilan menolak dalil sebagaimana telah dipaparkan dalam surat gugatan GS kepada Garuda Sakti, bahwa pemilihan huruf 'GS' untuk merek Garuda Sakti dilakukan dengan kemiripan dan itikad tidak baik," katanya.

Merek GS sudah digunakan selama lebih dari 100 tahun di seluruh dunia dan dikenal di Indonesia selama 40 tahun.

Produk GS Battery merupakan pioneer aki di Indonesia yang diproduksi oleh PT GS Battery yang merupakan perusahaan patungan antara GS Yuasa Corporation, PT Astra Otoparts Tbk dan Toyota Tsusho Corporation.

Saat ini GS Battery telah mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan di tiga pabrik yaitu di Sunter, Jakarta, di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014