Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan Jumardi menyampaikan bahwa ketentuan tentang penggunaan teknologi pengereman Anti-lock Braking System (ABS) pada sepeda motor bisa dituangkan dalam peraturan menteri.

"​​​​Aturan yang sifatnya mendesak dapat diatur segera dalam peraturan menteri, tidak perlu menunggu revisi UU atau PP yang membutuhkan waktu lama," kata Jumardi dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin.

Jumardi mengatakan bahwa peraturan teknis tentang penggunaan sistem pengereman kendaraan seharusnya tidak hanya mengatur perihal perlambatan, tetapi juga stabilitas saat pengereman.

Kementerian Perhubungan berencana mewajibkan penggunaan ABS pada sepeda motor dalam upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.

Ketentuan mengenai penggunaan teknologi pengereman tersebut rencananya dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Ketua tim kajian dari Pusat Pengujian, Pengukuran, Pelatihan, Observasi, dan Layanan Rekayasa (POLAR) Universitas Indonesia Tri Tjahjono menyampaikan bahwa fitur ABS yang saat ini hanya disematkan pada model kendaraan tipe tertinggi seharusnya dipasang pada semua tipe sepeda motor.

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman di India, pemasangan fitur itu hanya menyebabkan peningkatan harga kendaraan sekitar 10 persen atau masih setara dengan laju inflasi.

Baca juga: Penggunaan ABS bantu cegah kecelakaan motor menurut studi

Baca juga: AHM tanggapi isu soal penggunaan ABS pada setiap motornya


Menurut hasil studi yang disampaikan oleh Unit Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia, penggunaan ABS dapat menekan risiko kecelakaan sepeda motor.

"Jika semua motor dilengkapi dengan ABS, sebanyak 8.000 orang per tahun bisa dihindarkan dari kecelakaan lalu lintas," kata Tjahjono.

Hasil penelitian menunjukkan pemasangan ABS berpotensi menurunkan angka kecelakaan hingga 24 persen, yang berarti dapat mencegah terjadinya satu dari empat kecelakaan sepeda motor di Tanah Air.

Negara tetangga Malaysia berencana mewajibkan pemasangan ABS pada sepeda motor baru dengan mesin di atas 150 cc yang dijual di wilayahnya mulai 1 Januari 2025 untuk mengurangi kecelakaan di jalan raya.

ABS adalah sistem pengereman yang dirancang untuk menjaga keselamatan dengan mencegah kendaraan mengunci roda ketika pengemudi melakukan pengereman mendadak. 

Baca juga: Malaysia akan wajibkan penggunaan ABS pada motor

Baca juga: IMI kampanye "Aman Aja" untuk tingkatkan keselamatan berkendara
 

Pewarta:
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024