Jakarta (ANTARA News) - Kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menurut Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Sudirman tidak akan banyak memengaruhi volume penjualan kendaraan di Indonesia.

Bahkan Sudirman menyebutkan bahwa kenaikan pajak dari 75 persen menjadi 125 persen tersebut tidak akan berdampak lama pada penjualan.

"Paling dua atau tiga bulan, setelah itu akan kembali normal," kata Sudirman saat ditemui di Sunter, Jakarta, Rabu.

Dia tidak menampik bahwa akan ada penurunan penjualan terutama pada segmen premium, hanya saja dia belum bisa memprediksi besaran penurunan penjualan.

"Penurunan pasti ada. Tapi berapanya saya belum tahu," katanya.

Sudirman lebih lanjut mengatakan bahwa tipe pasar pada segmen ini, sedikit berbeda dengan segmen lain.

Konsumen segmen ini dianggap memiliki kemampuan finansial yang mumpuni.

"Yang beli mobil-mobil ini kan yang punya uang banyak," katanya.

Sebelumnya, peraturan soal kenaikan pajak yang semula 75 persen menjadi 125 persen ini mulai diberlakukan pada 19 April 2014 lalu.

Beberapa Agen Pemegang Merek sudah melakukan penyesuaian harga terhadap kenaikan ini seperti merek Jeep, Dodge, dan Mazda.
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014