Jakarta (ANTARA) - Warna rambu lalu lintas dibuat berbeda sesuai peruntukannya, dan masing-masing warna digunakan untuk petunjuk yang berbeda pula.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014, disebutkan ada empat warna rambu-rambu lalu lintas yang ada di Indonesia.

Berikut warna-warna rambu lalu lintas serta peruntukan dan artinya:

1. Rambu berlatar warna kuning

Rambu warna kuning digunakan untuk memberi peringatan tentang kondisi jalan dan medan yang akan Anda lalui.

Rambu dengan warna ini biasanya digunakan antara lain untuk peringatan adanya tikungan tajam agar pengendara atau pengguna jalan berhati-hati dan mengurangi kecepatan.

Rambu berwarna kuning juga digunakan untuk peringatan jalan berlubang, permukaan jalan licin, penyempitan jalan, banyak anak-anak, penyeberangan orang, jalan menanjak, lampu pengatur lalu lintas, dan lain sebagainya.

2. Rambu berlatar warna merah

Berbeda dengan warna kuning, rambu warna merah digunakan untuk peringatan larangan.

Rambu ini biasanya digunakan untuk peringatan dilarang memutar balik, dilarang berhenti di pinggir jalan, dilarang parkir sembarangan, dilarang mengemudi dengan kecepatan lebih dari 40km per jam, dan lain sebagainya.

3. Rambu berlatar warna biru

Rambu warna biru digunakan untuk meminta pengemudi atau pengguna jalan melakukan tindakan tertentu. Rambu ini lebih berisi tentang perintah atau instruksi yang harus diikuti pengguna jalan.

Rambu ini biasanya digunakan untuk meminta pengendara mengikuti jalan, perintah memasuki jalur yang ditunjuk, perintah mematuhi kecepatan minimum, wajib untuk pejalan kaki, wajib untuk pengguna sepeda, dan lain-lain.

4. Rambu berlatar warna hijau

Rambu berwarna hijau digunakan untuk memberikan informasi atau petunjuk kepada pengguna jalan/pengemudi mengenai arah dan jalur jalan.

Rambu warna ini biasanya digunakan untuk memberikan petunjuk ke arah jalan tol, kemudian jarak tempuh ke lokasi tertentu, dan lain sebagainya.

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024