Jakarta (ANTARA) - Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu mengatakan bahwa kesadaran untuk bermigrasi ke kendaraan listrik harus turut dibarengi dengan berbagai fasilitas yang mumpuni.

"Pemkot dan Pemprov DKI tampaknya perlu menjalankan beberapa langkah penting untuk mendorong ASN di wilayahnya agar tertarik secara sukarela bermigrasi ke sepeda motor listrik," kata Yannes Martinus Pasaribu kepada ANTARA, Senin.

Dia memberikan setidaknya empat saran yang perlu atau menjadi bahan pertimbangan, agar para abdi negara tersebut bisa secara sukarela beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Sehingga, tidak hanya masyarakat sipil yang menjadi incaran untuk menggunakan kendaraan bebas emisi tersebut.

Langkah pertama yang menurut dia bisa diimplementasikan adalah dengan cara mengonversikan pembayaran uang transport yang lebih besar bagi ASN yang melakukan pembelian EV roda 2 dengan langsung menjadikannya cicilan untuk kendaraan tersebut.

Baca juga: Menperin segera evaluasi kebijakan bantuan motor listrik

Selain itu, Pemerintah Kota juga perlu mempertimbangkan untuk memberikan subsidi pembelian motor listrik kepada ASN tersebut. Hal itu berguna untuk meningkatkan minat para ASN untuk beralih ke kendaraan listrik.

Yang lebih penting adalah menyiapkan lahan parkir beserta infrastruktur penunjang bagi mereka yang menggunakan kendaraan ramah lingkungan itu, agar nantinya para pengguna tidak merasa khawatir ketika menggunakan motor listrik dalam kegiatan sehari-hari mereka.

Peran koperasi dari masing-masing kantor juga bisa dimanfaatkan, seperti dengan melakukan pembelian dengan partai besar untuk keperluan internal melalui prosedur pembelian dan cicilan yang lebih menarik dengan tenor yang lebih panjang bahkan bila memungkinkan cicilan tanpa bunga.

"Intinya, kalau serius sebenarnya banyak solusi konstruktif yang dapat dilakukan," ujar dia.

Bagaimanapun, ajakan pemerintah untuk beralih ke kendaraan listrik sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari infrastruktur yang sedang digencarkan hingga pemberian subsidi dengan nilai yang cukup besar yakni Rp7 juta.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca juga: IESR: Kebijakan insentif kendaraan listrik dapat tumbuhkan industri

Kebijakan itu disambut positif oleh masyarakat yang berbondong-bondong memanfaatkan program tersebut dengan catatan penjualan motor listrik yang terus meningkat setiap tahunnya.

Kesadaran untuk menggunakan kendaraan listrik ini pun tampaknya bukan hanya sekadar mengejar program subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah. Edukasi yang cukup matang turut menjadi pertimbangan para konsumen dalam bermigrasi ke kendaraan elektrik.

Jika hal itu dilakukan oleh para ASN, akan memberikan dampak dan contoh yang positif bagi masyarakat untuk beralih ke motor bahkan mobil listrik.

"Kalau kebijakan setiap Pemprov untuk mendorong sukarela terpimpin dimulai dari imbauan untuk mendorong ASN beralih ke kendaraan bermotor listrik dapat memberikan dampak yang signifikan dalam mengurangi tingkat polusi udara di wilayah DKI Jakarta, implementasinya hanya dan hanya akan berdampak drastis jika diteruskan dengan berbagai kebijakan insentif fiskal dan non fiskal," tegas dia.

Sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan elektrik guna meminimalisasi tingkat polusi yang tidak sehat.

Tidak hanya menggunakan motor listrik sebagai sarana transportasi untuk berkegiatan, para ASN juga diminta untuk menggunakan fasilitas umum jika memang tidak menggunakan kendaraan listrik dalam berkegiatan.

Menurut Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, apabila pengguna kendaraan listrik baik pribadi maupun umum semakin masif, maka bisa membantu menekan gas emisi.

Baca juga: Gesits masih tunggu kebijakan insentif motor listrik
Pewarta:
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024