"Pertama memberikan kesempatan bagi industri komponen mobil listrik lokal untuk tumbuh dan berkembang, memperkuat kapasitas produksi, dan meningkatkan kualitas produknya," ujar Yannes saat dihubungi ANTARA, Rabu.
Kedua, kata dia, kelonggaran waktu ini memungkinkan industri komponen lokal untuk lebih efektif memenuhi kebutuhan komponen mobil listrik dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Ketiga, peningkatan daya saing ini berdampak positif pada industri mobil listrik di Indonesia secara keseluruhan, memungkinkan produksi mobil listrik dengan biaya yang lebih murah dan kualitas yang lebih tinggi.
Baca juga: NETA sambut baik kelonggaran TKDN 40 persen untuk kendaraan listrik
Yannes mengatakan secara keseluruhan, langkah ini mendukung percepatan pengembangan industri mobil listrik di Indonesia. Hal ini dinilai sebagai sebuah langkah strategis untuk masa depan industri otomotif Tanah Air.
"Kelonggaran waktu ini memungkinkan industri komponen mobil listrik lokal untuk mengembangkan kapasitas produksi dan meningkatkan kualitas produknya," kata dia.
Yannes menambahkan bahwa kelonggaran waktu pencapaian TKDN 40 persen kendaraan listrik tersebut pada gilirannya juga akan menarik investasi dari perusahaan otomotif global untuk mendirikan pabrik komponen mobil listrik di Indonesia.
Pembangunan pabrik-pabrik tersebut di samping menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia, juga dinilai akan meningkatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, peningkatan daya saing industri komponen mobil listrik di Indonesia juga akan membuat industri mobil listrik lokal lebih kompetitif, memungkinkan produksi mobil listrik dengan biaya yang lebih rendah dan kualitas yang lebih tinggi.
Baca juga: Hyundai siap memenuhi TKDN 60 persen pada 2024
"Penundaan target TKDN untuk mobil listrik di Indonesia membawa manfaat yang signifikan, memberikan kesempatan lebih bagi industri komponen lokal untuk meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk," kata Yannes.
"Ini menarik investasi lebih besar dari industri otomotif global, menciptakan lapangan kerja, dan memacu pengembangan teknologi di sektor ini, meningkatkan daya saing industri mobil listrik nasional," sambung dia.
Pemerintah membuat aturan terbaru tentang target capaian TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan listrik yang tertuang pada Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pada Pasal 8 aturan terbaru itu, TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan roda empat dilonggarkan menjadi tahun 2026. Adapun pada aturan sebelumnya, TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan roda empat harus dicapai sebelum tahun 2024.
Baca juga: Kolaborasi pemerintah dan industri dalam wujudkan P3DN sektor otomotif
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023