Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggaet Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikti) untuk bisa menghadirkan materi pelajaran secara formal mengenai tertib berlalu lintas di sekolah-sekolah.

Kepala Subdirektorat Pendidikan Masyarakat Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Pol Arman Achdiat mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendidik dan memberikan pemahaman tertib berlalu lintas dari usia dini.

"Sebenarnya ini kerja sama yang sudah ada sejak 2016 tapi di 2023 ini kami revisi. Kami siap untuk rilis lagi mata pelajaran tertib berlalu lintas yang nantinya diberikan ke Kemendikbud untuk diberikan kepada guru-guru yang ada di sekolah," ujar Arman saat ditemui di Kota Tangerang, Banten, Rabu.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro berikan edukasi tertib lalu lintas di sekolah

Pada kolaborasi sebelumnya, Arman mengatakan materi tertib berlalu lintas tersebut secara langsung dimasukkan dalam muatan mata pelajaran Pancasila untuk siswa dari kelas satu di Sekolah Dasar (SD) atau sederajat hingga siswa kelas 12 di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Namun, karena adanya perubahan kurikulum dalam beberapa waktu terakhir yang dilakukan oleh Kemendikbudristekdikti yaitu kurikulum Merdeka Belajar maka akhirnya pada 2023 diputuskan ada perubahan untuk mekanisme pemberian materi tertib berlalu lintas kepada anak-anak di bangku sekolah.

Menurut Arman bisa saja nantinya materi tersebut diberikan lewat kegiatan intrakurikuler atau kegiatan di dalam kelas yang terjadwal tapi juga bisa dilakukan lewat kegiatan ekstrakurikuler.

"Jadi mekanisme terbarunya kami berikan materinya kepada Kemendikbudristek dan pengaturan sistem proses belajar kepada anak-anak nanti mereka yang atur," katanya.

Dengan menargetkan kelompok siswa yang sama yaitu dari kelas satu SD hingga kelas 12 SMA/sederajat, Korlantas Polri berharap materi tertib berlalu lintas yang disampaikan melalui pendidikan formal ini bisa diterapkan dalam waktu dekat dan sudah mulai dikenali dan dipahami di 2024.

Baca juga: Polri gelar Operasi Zebra 2023 serentak mulai hari ini

Baca juga: Korlantas kembangkan pelat nomor kendaraan gunakan cip dan QR
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2023