Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Riset dan Konservasi Energi BRIN Cuk Supriyadi Ali mengingatkan agar produsen kendaraan listrik dalam negeri membuat strategi sehingga dapat mencapai peta jalan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pemenuhan target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Bagaimana mencapainya (TKDN). Ini harus kita, manufaktur kendaraan listrik dalam negeri, harus mulai membuat strategi agar bisa mencapai peta jalan (roadmap),” kata Supriyadi di Kawasan Industri Branta Mulia, Citeureup, Bogor, Kamis.

Pemerintah telah menetapkan nilai TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan listrik roda dua pada 2019 hingga 2023, serta minimal 40 persen untuk kendaraan listrik roda empat pada 2022 hingga 2023.

Baca juga: BRIN dorong ekosistem energi kuat dukung transisi energi di Indonesia

Supriyadi mengatakan bahwa produsen juga perlu memperhatikan minimal persentase TKDN agar bisa mendapatkan insentif-insentif yang disediakan pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh salah satu produsen dalam negeri, yaitu United E-Motor, yang berhasil mengubah lini produksi sepeda konvensional menjadi motor listrik. Produsen itu juga mengklaim pihaknya telah memenuhi target TKDN sebesar 40 persen.

“Walaupun nanti pekerjaan rumah (PR) dari inovasinya masih perlu ditingkatkan, ada BRIN. Menurut arahan kepala BRIN, inovasi ini memang harus dibentuk melalui ekosistem risetnya, jadi di BRIN akan melihat kebutuhan-kebutuhan dari industri. United ingin improve dari sisi apa, nanti BRIN akan memfasilitasi dari SDM dan fasilitas sehingga United tidak terbebani dari sisi R&D-nya,” terangnya.

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2022, komponen utama kendaraan listrik memiliki bobot sebesar 30 persen dari keseluruhan nilai TKDN untuk tahun 2020-2023, sementara komponen pendukung diperhitungkan sebesar 10 persen, aspek perakitan sebesar 20 persen (2020-2023), serta aspek pengembangan (R&D) sebesar 20 persen.

Khusus untuk TKDN motor listrik pada 2024, komponen utama rangka atau bodi diperhitungkan sebesar 11 persen, baterai diperhitungkan sebesar 35 persen, dan sistem penggerak motor listrik diperhitungkan sebesar 12 persen dari nilai TKDN.

Mengingat aspek penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) juga masuk sebagai syarat TKDN, Supriyadi mengatakan manufaktur dalam negeri harus melakukan riset sendiri atau bekerja sama dengan lembaga lain seperti BRIN.

Supriyadi mengatakan sinergi antara produsen dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga menjadi penting. Diharapkan dukungan riset yang didorong oleh pemerintah dapat meningkatkan kemampuan industri dalam negeri sehingga menghasilkan produk berkualitas yang tidak kalah bersaing dengan produk luar negeri.

Baca juga: BRIN: Kesiapan Pemilu oleh parpol harus substansial

Baca juga: BRIN kolaborasi riset bersama anggota G20 melalui sharing fasilitas

Baca juga: BRIN dan MKI luncurkan konsorsium pengembangan sains dan komputasi
Pewarta:
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022