"Asalkan tidak ada kenaikan pajak seperti PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) dan pajak progresif, penjualan tahun depan bisa 800 ribu unit. Kondisi perekonomian masih cukup bagus pada tahun depan," ujar Ketua III Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johnny Darmawan di Jakarta, Senin.
Johnny mengaku sulit melakukan prediksi jika komponen pajak dimasukkan. Yang jelas, kata dia, dia tidak setuju jika kenaikan pajak dilakukan untuk mengatasi kemacetan.
Menurut dia, kemacetan terjadi bukan karena populasi kendaraan, melainkan tidak adanya sarana transportasi massal yang baik. Selain itu, kata dia, manajemen transportasi juga perlu diperbaiki. Terakhir, perilaku berkendara masyarakat juga perlu diubah.
"Seringkali ditemukan pengendara saling serobot di jalanan. Ini jelas membuat kemacetan bertambah parah," tegas dia.
Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah sepakat menaikkan pajak kendaraan yang terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBN) mulai 2011. Hal ini sejalan dengan berlakunya Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai Januari 2011 akan memberlakukan pajak progresif, yaitu 1,5 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 1,75 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen ketiga, dan 4 persen untuk kepemilikan seterusnya. Gubernur DKI FAuzi Bowo mengaku, pajak progresif merupakan salah satu instrumen untuk mengatasi kemacetan
Sedangkan seluruh pemprov Sulawesi kecuali Sulawesi Utara akan menaikkan BBN menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen. Pemda di seluruh Sulawesi juga sepakat memberlakukan pajak progresif, yaitu 2,5 persen untuk kendaraan kedua, kendaraan ketiga 3,5 persen, dan kendaraan keempat dan seterusnya dikenakan pajak 4,5 persen.
Hingga September 2010, Johnny melanjutkan, penjualan mobil naik 65 persen menjadi 556 ribu unit. Dia menaksir penjualan bisa mencapai 720 ribu unit sampai akhir tahun. Jumlah ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.
(ANT258*R016/A038)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010
Copyright © ANTARA 2010