Jakarta (ANTARA) - Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 mewajibkan semua kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta lulus uji emisi, yang dimulai pada 24 Januari 2021.

Untuk bisa lulus dalam uji emisi gas buang ternyata tidaklah sulit. Para pemilik kendaraan hanya perlu melakukan perawatan mesin secara teratur dan juga menggunakan bahan bakar yang sesuai.

"Untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan," ungkap Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya dalam siaran pers, Jumat.

Baca juga: 23 diler Honda buka fasilitas uji emisi, berikut lokasinya

Baca juga: MBDI siapkan enam diler untuk uji emisi gas buang


Saat ini, penggunaan kendaraan pribadi memang masih menjadi pilihan dengan alasan lebih aman dan nyaman, terutama untuk beraktivitas di tengah pandemi COVID-19.

Guna melancarkan program pemerintah DKI Jakarta, bengkel Daihatsu di DKI Jakarta bisa melayani uji emisi dengan durasi pengerjaan selama 25 menit saja. Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

"Daihatsu juga melayani Sahabat yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp165.000 (sudah termasuk PPN). Sahabat akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi," ujar Service Department Head PT AI – DSO, Ratno Yunant.

Baca juga: 10 langkah kendaraan lolos uji emisi gas buang

Baca juga: BMW Astra siap layani uji emisi gas buang di bengkel resminya

Baca juga: Dinas LH DKI umumkan kendaraan tak ikut uji emisi bisa kena tilang
Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021