"Saat ini, kami memahami bahwa minat masyarakat Indonesia terhadap alat mobilitas pribadi kian meningkat dan kami terus berupaya untuk menciptakan inovasi melalui GrabWheels," kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, dalam keterangan pers, dikutip Jumat.
GrabWheels kembali diluncurkan pada Kamis (13/8), Grab Indonesia menggandeng Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya dalam acara peresmian.
Baca juga: Bantu pergerakan medis, Grab sediakan skuter GrabWheels di Wisma Atlet
Baca juga: GrabWheels sebut banyak helm hilang
Skuter listrik tersebut sempat dilarang beroperasi di jalan raya karena masalah keamanan, hanya boleh beroperasi di kawasan khusus dengan izin, misalnya tempat wisata.
Ridzki, dalam siaran pers tersebut, menyatakan GrabWheels dapat dipakai di jalur khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan, salah satunya jalur sepeda.
"Kembalinya inisiatif dari GrabWheels kami ini merupakan bagian dari misi GrabForGood kami untuk dapat memberikan dampak positif melalui inovasi teknologi yang kami hadirkan untuk para pengguna kami dalam platform Grab. Hal ini juga sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat Indonesia terutama pada masa pandemi ini. Kami juga tidak henti untuk selalu mengingatkan para pengguna GrabWheels untuk selalu mengikuti protokol keselamatan dan kesehatan secara maksimal," kata Ridzki.
Cara menyewa GrabWheels masih melalui aplikasi Grab, biaya sewa sebesar Rp10.000 untuk 30 menit.
Grab kini menyediakan Station Manager di setiap zona operasional GrabWheels di Jakarta, yang secara rutin akan mengawasi dan membersihkan unit dengan disinfektan.
Peningkatan keamanan
Mereka akan membuat fitur Pemeriksa Helm, menggunakan teknologi pengenalan gambar untuk memeriksa apakah pengguna sudah menggunakan helm sebelum jalan. Grab mengimbau pengguna untuk membawa helm pribadi, meski pun mereka juga menyediakan helm di titik parkir GrabWheels.
Skuter listrik kini dipasangi sensor pemancar otomatis yang akan mencegah kendaraan melewati area terlarang, termasuk jembatan penyebaran orang (JPO). Jika masuk area terlarang, baik sengaja maupun tidak, skuter akan melambat hingga berhenti.
Kecepatan skuter secara umum dibatasi hingga 15 kilometer/jam, skuter jug dilengkapi dengan lampu dan reflektor agar terlihat di malam hari.
Grab memberikan asuransi kesehatan bagi pengguna, serta secara aktif akan memberikan edukasi keselamatan berkendara di zona operasional.
Baca juga: GrabWheels sebaiknya beroperasi di kawasan tertutup
Baca juga: Motor listrik Gesits hadir di Tokopedia
Baca juga: Mengintip motor listrik "Made in NTB"
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020