ANTARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur diperbolehkan menggunakan mobil dinas saat cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri. Tahun ini mobil dinas tidak dititipkan di Pemkot Malang seperti tahun - tahun sebelumnya. Namun begitu, aturan dan sanksi dalam PP No 53 tahun 2010 tentang ASN tetap melekat pada setiap ASN sebagai penanggungjawab mobil dinas. (Syaiful Afandi/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)