Perkumpulan RAM didenda Rp32 juta karena beroperasi di luar IPR
23 Juli 2024 20:12
ANTARA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenakan denda sebesar Rp32.876.800 kepada Perkumpulan Rezeki Anak Melayu (RAM) akibat mengeruk pasir di luar area izin pertambangan rakyat di sekitar Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. (Holdan Parlaungan/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)