Pemerintah segera terbitkan surat edaran soal insentif pajak hiburan
19 Januari 2024 20:52
ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan insentif fiskal, usai berlakunya kenaikan tarif pajak hiburan khusus dari 35 persen menjadi 40-75 persen. Insentif fiskal tersebut memungkinkan adanya diskresi bagi setiap kepala daerah, yang dipandu melalui surat edaran bersama menteri keuangan dan menteri dalam negeri. (Dian Hardiana/Chairul Fajri/Rinto A Navis)