ANTARA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengamankan pemilik usaha umroh yang tang terbukti telah menipu 49 calon jamaah umroh. Total kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Hal ini yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa (9/1).
(Achmad Syaiful Afandi/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)