Aceh Barat denda buang sampah sembarangan Rp300 ribu
1 Desember 2022 18:18
ANTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh, segera membentuk tim khusus guna melakukan penindakan terhadap siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Hal ini dilakukan guna menjadikan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Barat, Meulaboh, sebagai kota bersih tanpa sampah. Mereka yang kedapatan membuang sampah akan digiring ke kantor Satpol PP kabupaten setempat, dan bakal dikenakan denda sebesar Rp300 ribu. (Aprizal Rachmad/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)