KPPU pastikan pelaku kartel minyak goreng didenda Rp1 miliar
8 Oktober 2022 06:21
ANTARA - Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas pada Jumat (7/10), menegaskan pelaku kartel minyak goreng yang disidang dan terbukti bersalah akan dikenai sanksi denda minimal Rp1 miliar. Untuk wilayah Sumatera Utara pada Oktober 2022, segera menyidangkan lima perusahaan yang terindikasi melakukan praktik kartel minyak goreng. (Donny Aditra/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)