Menkeu: Temuan harta tidak terlapor denda 200 persen
17 Desember 2021 19:08
ANTARA -Pemerintah membuka program pengungkapan sukarela (PPS) bagi pemilik harta yang belum dilaporkan selama enam bulan di awal tahun 2022 mendatang. Pemerintah pun akan memberi sanksi jika harta tersebut ditemukan oleh pemerintah tanpa pelaporan, dengan denda 200 persen. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/12/2021). Sosialisasi ini dilakukan untuk memudahkan pengumpulan dana APBN dari Pajak, sehingga program Pemulihan Ekonomi Nasional pasca-Pandemi COVID-19 bisa dilakukan.
(Dian Hardiana/Sandi Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)