Denda uang tunai bagi pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok
1 Juli 2021 20:23
ANTARA - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung menetapkan denda uang tunai bagi pelanggar peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal tersebut diungkapkan Bupati Bangka, Mulkan pada kegiatan advokasi dan implementasi perda di Sungailiat, Kamis (1/7). (Meriyanti/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)