Melanggar perlintasan sebidang kereta api terancam denda Rp750 ribu
9 Oktober 2020 20:28
ANTARA - Tingkat pelanggaran pengguna jalan saat di area perlintasan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya, Jawa Timur tergolong cukup tinggi. Guna meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat saat berkendara di perlintasan kereta, PT KAI Daop 8 Surabaya memberi sanksi bagi para pelanggar dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000. (Achmad Syaiful Afandi/Sandi Arizona/Farah Khadija)