ANTARA - Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menyediakan sejumlah keringanan atau relaksasi bagi masyarakat untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat pademi COVID-19. Selain tidak menaikan nilai ketetapan tagihan PBB tahun 2020 dan menghapuskan denda pajak periode 1993-2018, BPPD juga membebaskan biaya pajak untuk veteran hingga pensiunan TNI-Polri. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rayyan/Perwiranta)