Kemenkeu kembali beri relaksasi pajak barang/jasa terkait COVID-19
28 April 2020 15:06
ANTARA - Direktur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Suryo Utomo melalui konferensi pers virtualnya, Senin (27/4) menyampaikan Kemenkeu memberikan sejumlah kebijakan untuk mendukung penanganan virus corona (COVID-19) juga menyokong dunia usaha dalam situasi khusus saat ini yakni melalui PMK No.28 dan PMK No.34 tahun 2020 tentang relaksasi pajak barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan COVID-19. (Pamela Sakina/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)