Penertiban perdagangan melalui sistem elektronik
Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 26 September 2023, untuk menertibkan praktik dagang di platform digital serta melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Copyright © ANTARA 2024