Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise (tengah) menucapkan belasungkawa terahadap keluarga korban YY saat mengunjungi kediaman korban di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, (5/5/2016). Dalam kunjungannya Menteri Yohana Yembise menyatakan agar tersangka yang berstatus anak-anak sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak agar dihukum maksimal 10 tahun dan direhabilitasi serta hukuman seumur hidup bagi tersangka dewasa agar menimbulkan efek jera dan juga akan percepatan pembahasan RUU Kebiri. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah/pd/16)