Petugas gabungan Bea dan Cukai, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan dan Polri mengecek sampah plastik yang mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) sebelum diangkat ke atas kapal untuk di re-ekspor ke negara asal di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin (29/7/2019). Petugas gabungan Bea dan Cukai, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan dan Polri mengirim kembali atau re-ekspor tujuh peti kemas yang berisi sampah plastik yang mengandung limbah B3 ke negara asal yakni dua peti kemas ke Perancis dan lima peti kemas ke Hongkong. ANTARA FOTO/M N Kanwa/hp.