Petugas Kejaksaan bersama pejabat Muspida membakar barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja saat pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh, Kamis (10/3). Kejaksaan Negeri Idi memusnahkan 36,74 kilogram ganja kering dari 51 terpidana dan sabu-sabu 97,10 gram dari 71 terpidana hasil sitaan tahun 2015-2016. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)