Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan pernyataan pada awak media terkait perkembangan dan penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019). Dalam kasus yang dilaporkan Fairuz A Rafiq tersebut, polisi telah menetapkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka. ANTARA/Ricky Prayoga/pri