Warga Selandia Baru yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba, Antony Glen De Malmanche (tengah) digiring oleh petugas kejaksaan dan anggota keluarganya seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/6). Warga Selandia Baru yang ditangkap awal Desember 2014 karena menyelundupkan 1,6 Kg sabu-sabu lewat Bandara Ngurah Rai tersebut dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)