Narapidana kasus terorisme Noim Baasyir (kiri) menunjukkan bukti surat keterangan bebas murni begitu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019). Noim yang adik kandung (napi terorisme) Abu Bakar Baasyir itu bebas murni setelah menjalani pidana pokok selama enam tahun kurungan dengan potong tiga (3) bulan remisi tahanan, terhitung 26 Mei 2014. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/pras.