Terdakwa kurir 18 kilogram sabu-sabu, Roni Bin Halbi Anang, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Rabu (29/8/2018). Jaksa menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup karena dinilai dengan sengaja berencana membawa sabu-sabu seberat 18 kilogram dari Dumai ke Medan. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)