Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Pariaman, menggeledah ruangan Kantor DPRD Kabupaten Padangpariaman, Sumbar, Kamis (24/4). Penggeledahan dilakukan pasca ditetapkannya unsur pimpinan DPRD Padangpariaman inisial "E" sebagai tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi uang makan/minum fiktif tahun 2011-2012 sebesar Rp300 juta. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)