Terdakwa kasus pembunuhan, Praka Yuwandi (kedua kanan) memasuki ruang untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/11/2023). Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Praka Yuwandi atas kasus pembunuhan terhadap tunangannya Sri Mulyani (23 tahun) yang kemudian dikuburnya di Bukit Tempayan, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Desember 2022. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/tom.