Terdakwa kasus suap dana hibah APBD Pemprov Jatim Sahat Tua Simandjuntak mendengarkan putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/9/2023). Majelis hakim memvonis mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak dengan pidana selama sembilan tahun dan denda denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar subsider empat tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.